1. Pengertian
Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah
suatu kerjasama 2 (dua) orang atau lebih untuk secara bersama menjalankan
perusahaan dengan tujuan memperoleh laba. Beberapa ciri perusahaan persekutuan
adalah :
a. Umur
yang terbatas
Perusahaan persekutuan sangat
mudah bubar apabila ada seorang sekutu mengundurkan diri atau mati. Demikian
juga apabila ada sekutu baru yang masuk dapat merubah komposisi perusahaan.
b. Kewajiban
yang tidak terbatas
Masing-masing sekutu mempunyai
kewajiban untuk membayar hutang yang dibuat perusahaan. Tanggungjawabnya tidak
terbatas sebesar modal yang ditanam tetapi juga termasuk kekayaan pribadinya.
c. Kekayaan
menjadi milik bersama
Harta yang ditanam dalam
persekutuan menjadi milik bersama. Apabila terjadi pembubaran dan harta-harta
tersebut dibagi, maka masing-masing berhak menuntut sebesar saldo modal mereka.
d. Partisipasi
dalam laba
Laba maupun rugi dibagi antara
para sekutu sesuai dengan perjanjian yang mereka buat. Dalam hal tidak ada
perjanjian, laba/rugi dibagi sama rata.
e. Perjanjian
Persekutuan
Harus ada pasal-pasal
perjanjian yang jelas mengenai pembagian laba, masuk dan keluarnya sekutu dan
lain-lain.
Di Indonesia terdapat 2 (dua)
macam perusahaan, yaitu perusahaan persekutuan tidak berbadan hukum dan
perusahaan persekutuan berbadan hukum. Contoh perusahaan persekutuan yang tidak
berbadan hukum adalah Firma dan Komanditer, sedangkan contoh perusahaan
persekutuan yang berbadan hukum adalah Perseroan Terbatas. Masing-masing
pengertian dari perusahaan persekutuan tersebut akan dijelaskan dibawah ini.
Persekutuan Firma
Persekutuan Firma adalah
persekutuan yang didirikan atau diadakan untuk menjalankan perusahaan dengan
memakai nama bersama, serta setiap sekutu (firman) bertanggung jawab secara
pribadi untuk seluruh sekutu (tanggung jawab renteng aatau solider) karena semua
anggota sekutu aktif menjalankan perusahaan.
Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer adalah
persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu sebagai pemilik bersama,
pada persekutuan komanditer para sekutu dapat digolongkan menjadi 2, yaitu :
a. Sekutu
aktif
Sekutu aktif atau sekutu kerja
atau sekutu komplementer adalah sekutu yang turut campur dalam pengurusan atau
aktif menjalankan persekutuan maupun penguasaan terhadap persekutuan. Tanggung
jawab sekutu aktif tidak hanya terbatas sebesar modalnya, tetapi termasuk harta
pribadinya dipakai untuk menanggung kewajiban perusahaan, jadi seperti anggota
firma.
b. Sekutu
pasif
Sekutu pasif atau sekutu tidak
bekerja atau sekutu komanditer adalah sekutu yang tidak ikut campur dalam
pengurusan atau tidak aktif menjalankan persekutuan maupun penguasaan terhadap
persekutuan. Tanggung jawab sekutu pasif terbatas pada modalnya di dalam
persekutuan
Para sekutu tidak
selalu memberikan sumbangan dalam jumlah yang sama kepada persekutuan dan
sumbangan dari sekutu tidak selalu berbentuk uang atau kekayaan lainnya tetapi
dapat berupa jasa misalnya : tenaga dan keahlian, pengaruh-pengaruh yang
bermanfaat bagi persekutuan.
Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas, disingkat PT, adalah suatu
persekutuan yang menjalankan perusahaan dalam bentuk badan hukum, dimana
modalnya terdiri atas sero-sero atau saham-saham sehingga disebut perseroan.
Istilah terbatas pada perseroan terbatas menunjukkan tanggung jawab pemegang
sero atau pemegang saham hanya terbatas sebesar sero atau saham yang dimilikinya.
PT
merupakan berbadan hukum karena pendiriannya harus dengan akte authentik atau
akte resmi dan harus mendapatkan pengesahan terlebih dahulu dari Menteri
Kehakiman. Setelah disahkan oleh menteri kehakiman, akte tersebut harus
didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri dan mengumumkan pada majalah
resmi yaitu berita Negara Republik Indonesia. Jika akte PT tersebut tidak
didaftarkan dan diumumkan seperti tersebut diatas, maka pengurus PT bertanggung
jawab secara pribadi untuk seluruhnya kepada pihak ketiga terhadap
perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan, karena secara yuridis formal PT
tersebut belum dianggap berbadan hukum.
2.
Karakteristik
Persekutuan
Suatu persekutuan didirikan
secara sukarela. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk bergabung dalam suatu
persekutuan dan para sekutu juga tidak dapat dipaksa untuk menerima orang lain
sebagai sekutu. Meskipun perjanjian persekutuan dapat dilakukan secara lisan,
namun perjanjian yang dibuat secara tertulis dapat mengurangi kemungkinan
terjadinya kesalah pahaman. Ada beberapa karakteristik khusus dalam persekutuan
yang membedakan persekutuan dengan perusahaan perseorangan ataupun bentuk
perseroan terbatas. Karakteristik-karaktersitik tersebut adalah :
a.
Perjanjian
tertulis suatu persekutuan
Sebuah persekutuan usaha mirip dengan perkawinan. Agar berhasil,
para sekutu harus bekerja sama. Walaupun demikian, para sekutu usaha sulit untuk
terus menerus bersama. Sekutu bisnis dapat berganti-ganti terus. Untuk
memastikan bahwa setiap sekutu sepenuhnya mengerti cara suatu persekutuan
beroperasi, serta untuk mengurangi kesalah pahaman yang dapat timbul, para
sekutu dapat membuat suatu perjanjian persekutuan atau juga disebut akte
perjanjian persekutuan. Perjanjian ini merupakan kontrak yang dibuat antar
sekutu, sehingga semua transaksi yang berkaitan dengan perjanjian tersebut,
semuanya diatur dalam hukum kontrak.
Walaupun akte pendirian ini tidak diwajibkan untuk dibuat didepan
notaris, tetapi berdasarkan pengamatan, semua firma di Indonesia didirikan
dengan akte notaris. Akte pendirian ini harus didaftarkan pada Pengadilan Negeri
setempat untuk kemudian diumumkan dalam lembaran berita negara. Akte ini harus
memuat dengan jelas informasi-informasi berikut ini :
1)
Nama, lokasi dan
sifat usaha
2)
Nama, investasi
modal dan kewajiban dari setiap sekutu
3)
Metode untuk
membagi laba dan rugi antara para sekutu
4)
Pengambilan
aktiva yang diperbolehkan untuk sekutu
5)
Prosedur untuk
menyelesaikan perselisihan antar sekutu
6)
Prosedur untuk
menambah sekutu baru
7)
Prosedur
penyelesaian bagi sekutu yang ingin keluar dari persekutuan tersebut
8)
Prosedur untuk
membubarkan persekutuan, seperti penjualan aktiva, pembayaran hutang, serta
pembagian sisa kas persekutuan pada para sekutu.
b.
Masa usia yang
terbatas
Masa hidup dari persekutuan
dibatasi oleh masa kebersamaan dari para sekutu tersebut. Bila seorang sekutu
keluar, maka persekutuan tersebut juga akan berakhir. Seorang sekutu baru dapat
saja muncul untuk melanjutkan usaha yang sama, tetapi persekutuan yang lama
telah dibubarkan. Pembubaran merupakan akhir dari suatu persekutuan. Begitu pula
penambahan sekutu baru, akan membubarkan persekutuan yang lama dan akan
menciptakan persekutuan yang baru.
c.
Kewajiban bersama
Kewajiban bersama dalam persekutuan berarti setiap sekutu dapat
mengikat persekutuan dengan kontrak yang mereka buat dengan pihak lain, selama
kontrak tersebut masih dalam ruang lingkup usaha persekutuan tadi. Jika seorang
sekutu dalam kantor akuntan publik membuat kontrak pemberian jasa akuntansi pada
perusahaan lain, maka seluruh persekutuan (bukan hanya sekutu yang membuat
kontrak) akan terikat untuk memberikan jasa tersebut. Tapi jika sekutu tersebut
menandatangani kontrak untuk memperbaiki rumah pribadinya, maka persekutuan
tidak akan terikat dengan kontrak tersebut. Pembuatan kontrak tersebut bersifat
pribadi dan tidak termasuk dalam kegiatan umum persekutuan.
d.
Kewajiban tidak
terbatas
Menurut pasal 18 Kitab
Undang-undang Hukum Dagang, setiap sekutu mempunyai kewajiban pribadi yang tidak
terbatas terhadap hutang yang dimiliki persekutuan. Jika aktiva yang dimiliki
suatu persekutuan tidak cukup untuk menutupi hutang-hutangnya, maka
kekurangannya akan diambil dari aktiva pribadi milik masing-masing sekutu.
Kewajiban tidak terbatas dan
kewajiban bersama berkaitan erat. Seorang sekutu yang tidak jujur ataupun
seorang sekutu yang tidak kompeten dapat membuat persekutuan tersebut menerima
kontrak yang merugikan. Hal ini dapat menyebabkan para kreditor memaksa semua
sekutu untuk membayar hutang persekutuan dengan menggunakan harta pribadi dari
masing-masing sekutu. Karena itu, sekutu usaha harus dipilih secara berhati-hati.
Sekutu dapat menghindar dari
kewajiban tidak terbatas ini dengan membentuk persekutuan komanditer. Dengan
bentuk organisasi usaha seperti ini, ada beberapa sekutu yang memiliki kewajiban
yang tidak terbatas atas hutang persekutuan, namun terdapat pula sekutu
komanditer yang hanya akan kehilangan uang sebatas uang yang mereka tanamkan
pada persekutuan tersebut. Dalam hal ini, sekutu komanditer memiliki kewajiban
yang terbatas yang serupa dengan kewajiban terbatas yang dimiliki oleh para
pemegang saham perseroan terbatas.
e.
Pemilikan aktiva
secara bersama
Setiap aktiva, baik itu
berupa kas persediaan, mesin dan sebagainya, yang diinvestasikan sekutu dalam
persekutuan yang dibentuk, akan menjadi aktiva bersama para sekutu. Tiap sekutu
juga memiliki hak atas laba usaha persekutuan.
f.
Tidak ada pajak penghasilan persekutuan
Suatu persekutuan tidak
membayar pajak penghasilan atas laba usahanya. Laba bersih persekutuan dibagi
untuk para sekutu dan merupakan pendapatan kena pajak bagi para sekutu tersebut.
g.
Akun modal untuk
sekutu
Akuntansi untuk persekutuan
pada dasarnya hampir sama dengan akuntansi untuk perusahaan perorangan.
Pencatatan transaksi penjualan dan pembelian, penagihan dan pembayaran dalam
persekutuan sifatnya sama dengan pencatatan yang dilakukan dalam perusahaan
perorangan. Tetapi, karena persekutuan memiliki lebih dari 1 pemilik, maka akun
modal yang terdapat dalam persekutuan jumlahnya akan lebih dari 1. setiap sekutu
dalam persekutuan, masing-masing memiliki 1 akun modal tersendiri. Seringkali
akun ini memiliki judul berupa nama sekutu, dengan kata awal �modal�. Demikian
pula, masing-masing sekutu juga memiliki akun pengambilan pribadi. Jika jumlah
sekutu dalam persekutuan tersebut cukup banyak, maka dalam buku besar
persekutuan tersebut akan terdapat akun �Modal� atau �Ekuitas Pemilik�.
Sedangkan akun modal untuk masing-masing sekutu akan terdapat dalam buku besar
tambahan modal.

1 komentar:
makasi mb.aras :)
Posting Komentar