NAPZA adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif lain, yang oleh masyarakat lebih populer dikenal dengan istilah "NARKOBA" yaitu Narkotika dan Bahan Berbahaya.
Narkotika yang sering disalahgunakan antara lain:
1.Opiat : morfin, heroin / putaw
2.Kanabis : Ganja / gelek /cimeng, hashis
3.Kokain : daun koka, serbuk, dan paska kokain
Psikotropika yang sering disalahgunakan antara lain :
1.Psikostimulansia : amfetamin, metamfitamin (shabu), MDMA (ekstasi)
2.Sedativa (gas yang dihirup dan bahan pelarut) : lem, tinner, aseton
3.Tembakau : nikotin (rokok)
Penyalahgunaan NAPZA adalah pola penggunaan NAPZA yang patologik sehingga mengakibatkan hambatan dalam fungsi sosial.
Contoh penggunaan yang patologik adalah mabuk (intiksikasi) sepanjang hari, tidak mampu mengurangi atau menghentikan penggunaannya, atau terus menggunakannya walaupun mengalami gangguan kesehatan fisik yang amat berat akibat penggunaan itu.
Penyalahgunaan dan ketergantungan NAPZA terjadi akibat interaksi 3 faktor berikut :
1.faktor NAPZA itu sendiri
2.faktor individu
3.faktor lingkungan
Sebagaimana jenis NAPZA bekerja pada otak yang menjadi pusat penghayatan kenikmatan, antara lain kenikmatan sensasi, makan, stimulan seksual. Oleh karena itu penggunaan NAPZA ingin diulangi lagi untuk mendapatkan kenikmatan yang diinginkan sesuai dengan khasiat farmatologiknya.
Kebanyakan penyalahgunaan NAPZA dimulai pada masa remaja, sebab remaja sedang mengalami perubahan biologik, psikologik, maupun sosial yang pesat merupakan individu yang rentan untuk menyalahgunakan NAPZA. Dalam rangka melonggarkan ikatan dengan orangtua , remaja membutuhkan teman sebaya. Diterimanya seorang remaja dalam kelompok merupakan kebanggaan tersendiri bagi seorang remaja, walaupun untuk diterima dalam suatu kelompok ia harus mengikuti nilai atau norma kelompok tersebut. Bila kelompok tersebut merokok iapun tidak keberatan merokok pula. Bila pada masa remaja orang tua terlalu banyak memberi aturan dan larangan, remaja akan menunjukan sikap memberontak, antara lain dengan menggunakan NAPZA yang pasti merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh prang tua.
Diposting oleh
Unknown
on Jumat, 07 Mei 2010
Label:
PERMASALAHAN SEPUTAR PENYALAHGUNAAN NARKOBA
/
Comments: (1)
